Santet Marak Menjelang Pemilu

Permadi : Santet Marak Terjadi Menjelang Pemilu

Permadi yang merupakan salah satu pakar paranormal mengatakan, jikalau penggunaan jasa orang pintar yang bisa menggunakan ilmu hitam santet memang kerap terjadi terutama pada saat menjelang pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.Dan biasanya, penggunaan ilmu santet tersebut digunakan untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya.

Ia mengatakan, ilmu santet tersebut banyak dilakukan kalau sudah mau menggelar pemilihan umum sekarang ini. Orang-orang pun banyak yang datang ke dukun untuk dibantu supaya bisa memenangkan pemilu.Tetapi bukan hanya di dalam dunia politik saja, Permadi juga menjelaskan, bahwa penggunaan santet tersebut juga sering terjadi dilakukan di dalam dunia olahraga.Ya, dunia olahraga yang seharusnya diikuti secara professional dan sportif, justru dicoreng dengan adanya ilmu hitam ini.

Ia pun kemudian memberikan contoh, misalnya saja pada pertandingan bulutangkis yang digelar antara Indonesia melawan Malaysia. Banyak itu orang Malaysia yang sengaja untuk mendatangkan bomoh-bomoh(dukun), atau sebaliknya ada juga orang Indonesia yang mendatangkan dukun.Nah, nanti bomoh-bomoh dan dukun itulah yang sama-sama akan perang santet selama pertandingan berlangsung.

Seperti yang diketahui, segala jenis kejahatan ilmu hitam itu memang telah dibahas dan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Setiap orang yang melakukan upaya untuk menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana selama 5 tahun penjara.Aturan tersebut telah diatur di dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293.Isi kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya tersebut adalah seperti ini :

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan magis, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, di pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

0 komentar:

Posting Komentar